Sekkab Berau, Mendorong Masyarakat untuk Membayar Pajak Kendaraan Motor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB : Sekkab Berau, M Said
membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Keringanan/Relaksasi Pajak Kendaraan
Bermotor Tahun 2023, yang digelar di Ballroom SM Tower, Senin (11/12/2023).
Sekkab mengatakan kegiatan
ini sebagai media penyampaian kepada masyarakat tentang adanya keringanan pajak
kendaraan bermotor.
"Menurut data Samsat,
saat ini terdapat piutang Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 64.564 unit sebesar
32,2 milyar dari tahun 2019 sampai tahun 2023," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim
bekerja sama dengan Pemkab Berau memberikan kemudahan kepada masyarakat di
Kabupaten Berau, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor berupa
keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.
"Hal ini penting,
untuk kita sosialisasikan, mengingat penerimaan pajak sebagai salah satu sumber
penunjang APBD, yang digunakan pemerintah dalam menjalankan roda
pembangunan," jelasnya.
Bahwasanya target dan
penerimaan pajak daerah di sektor kendaraan bermotor dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan. Untuk PKB dan BBNKB di Kabupaten Berau pada tahun 2021, penerimaan
PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 50,4 milyar
atau 101% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan
realisasi sebesar 55,3 milyar atau 115%.
Untuk tahun 2022, penerimaan
PKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan realisasi sebesar 60,9 milyar
atau 107% dan penerimaan BBNKB melampaui target yang telah ditetapkan dengan
realisasi sebesar 67,6 milyar atau 101%.
Sedangkan tahun 2023,
sampai dengan tanggal 5 Desember 2023, penerimaan PKB terealiasi sebesar 61,9
milyar atau 97% dan penerimaan BBNKB terealisasi sebesar 88,2 milyar atau 116%.
Ia menjelaskan bahwa
dengan adanya program pemutihan, berupa keringanan/relaksasi Pajak Kendaraan
Bermotor tahun 2023 ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat di
Kabupaten Berau khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. Untuk memenuhi
kewajibannya membayar pajak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Pajak Kendaraan
Bermotor yang dipungut harus dibagikan kepada Kabupaten Berau guna membantu
pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan keringanan
yang didapatkan berupa pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan
bermotor atas tunggakan sampai dengan 5 tahun serta diskon sampai dengan 10
persen apabila membayar pajak 90 hari atau 3 bulan sebelum jatuh tempo.
"Saya menghimbau
kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, baik dari jajaran
pemerintahan, seluruh perusahaan dan masyarakat, agar memanfaatkan program
keringanan ini," imbuhnya.
Perlu disadari bahwa pajak
bukan hanya tanggung jawab individual, namun fondasi bagi pembangunan yang
berkelanjutan, Kontribusi membayar pajak, berperan penting dalam pembangunan
fasilitas publik, infrastruktur, bahkan memperkuat ekonomi lokal.
Sekkab Berau, M Said
mengajak kepada semuanya, sebagai warga negara yang baik, penuhi kewajiban dalam
membayar pajak. Karena setiap pajak yang dibayarkan merupakan langkah nyata
menuju perubahan dan masa depan yang lebih cerah bagi pembangunan Kabupaten
Berau. Sekaligus mewujudkan keadilan
sosial dan kesetaraan di dalam perikehidupan masyarakat.
"Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Berau serta semua pihak
atas partisipasinya dalam membayar pajak," katanya.
Terakhir ia mendorong
kepada jajaran Bapenda Kabupaten Berau bersama perangkat terkait agar terus
melakukan kinerja terbaik dalam urusan perpajakan di Bumi Batiwakkal dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. (Sep/Nad)